Mengenal Konsolidasi Tanah (KT):
Konsolidasi tanah adalah program kerja sama antara Dinas Pertanahan Kota Pekanbaru dan Kementerian ATR/BPN. Tujuannya adalah untuk menata dan mengoptimalkan penggunaan tanah demi kepentingan umum (seperti pembuatan jalan atau fasilitas umum), sekaligus memberikan kepastian hukum bagi warga melalui sertifikasi tanah